Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Kerabat?
Selasa, 22 November 2022

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Fadhilatus syaikh, bagaimanakah hukum (memberikan) zakat kepada kerabat (keluarga) yang membutuhkan?

Jawaban:

Zakat yang diberikan kepada keluarganya yang membutuhkan itu lebih utama daripada jika diberikan kepada selain keluarga. Hal ini karena sedekah yang diberikan kepada kerabat itu mengandung sedekah sekaligus menyambung silaturahmi. Oleh karena itu, jika saudara laki-lakimu, ibumu, atau ayahmu termasuk orang yang berhak menerima zakat, maka mereka lebih utama dibandingkan yang lainnya. Akan tetapi, jika mereka mengambil zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup (hajat) mereka, dan engkau memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada mereka, maka dalam kondisi tersebut, tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Karena jika engkau memberikan mereka zakat, maka harta zakatmu tersebut akan menolong dan melindungi mereka (dari kemiskinan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup, pent.).

(Contoh), seandainya engkau memiliki saudara laki-laki yang fakir, dan engkau memiliki kewajiban zakat sekaligus memiliki kewajiban memberikan nafkah kepadanya, maka engkau tidak boleh memberikan zakat tersebut kepadanya karena kefakirannya. Hal ini karena jika engkau memberikan zakat kepadanya, maka harta zakatmu tersebut akan menolong dan melindunginya (dari kefakiran). (Padahal), seandainya engkau tidak memberikannya zakat, maka engkau (tetap) wajib memberikan nafkah kepadanya.

Adapun jika saudara laki-lakimu tersebut memiliki utang yang tidak mampu dia bayar, misalnya karena merusakkan sesuatu atau karena perbuatan kriminalitas atas seseorang, dan dia wajib membayar ganti rugi, maka dalam kondisi ini, engkau boleh melunasi utangnya dengan zakatmu. Karena engkau (pada asalnya) tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya. Kewajibanmu hanyalah memberikan dia nafkah.

Kaidah dalam masalah ini adalah jika seseorang memberikan zakat kepada kerabat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan engkau memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada kerabat tersebut, maka tidak boleh (memberikan zakat kepada kerabat). Sedangkan jika engkau memberikan zakat kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan tertentu yang bukan termasuk kewajibanmu (untuk membantu), maka boleh (memberikan zakat kepada kerabat). Bahkan dalam kondisi ini, mereka lebih berhak untuk menerima zakat tersebut daripada yang lainnya.

Jika seseorang bertanya, apa dalil atas masalah ini? Kami katakan, dalilnya adalah dalil umum, yaitu cakupan makna umum dari ayat tentang zakat yang telah kami isyaratkan, yaitu,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin … ” (QS. At-Taubah: 60)

Adapun ketika kami melarang memberikan zakat kepada kerabat jika pemberian zakat tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka yang engkau pun memiliki kewajiban untuk mencukupinya, maka hal itu karena tindakan tersebut berarti menggugurkan kewajiban (dalam hal ini adalah kewajiban memberikan nafkah, pent.) atas seseorang dengan cara hilah (suatu tindakan untuk merekayasa hukum fikih, pent.). Sedangkan suatu kewajiban tidak mungkin digugurkan dengan hilah.

Baca Juga:

***

@Rumah Kasongan, 25 Rabiul akhir 1444/ 20 November 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 235-236, pertanyaan no. 122.


Artikel asli: https://muslim.or.id/80549-fatwa-ulama-bolehkah-memberikan-zakat-kepada-kerabat.html